Surat Terbuka Sakli Oeyono ke MA Soal Sengketa Bebek Tepi Sawah Lampung

surat edaran beasiswa kuliah

Perkara Tanah yang Berlarut: Dugaan Penyimpangan dan Kesaksian Kunci

Perkara sengketa tanah antara Tedy Agustiansjah dan keluarga Titin kini memasuki babak baru setelah seorang saksi kunci bernama Sakli Oeyono akhirnya angkat bicara. Ia mengaku selama ini hanya diam, namun kini ingin membongkar fakta-fakta yang ia ketahui.

Latar Belakang Perkara: Sengketa Tanah 167/Pdt.G/2023/PN.Tjk

Perkara perdata Nomor 167/Pdt.G/2023/PN Tanjung Karang melibatkan gugatan keluarga Titin terhadap Tedy Agustiansjah terkait kepemilikan sebidang tanah di Lampung. Di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT), hakim memutuskan memenangkan pihak Tedy. Namun kubu Titin tidak menerima putusan tersebut dan melanjutkan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).

Selama proses itu, muncul dugaan penyimpangan penggunaan dana proyek serta pengalihan material bangunan yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara inti.

Material Restoran Diduga Dialihkan ke Workshop Menantu

Dalam kesaksian Sakli Oeyono, ia menyebut adanya dugaan pencurian dan pengalihan bahan bangunan yang semestinya digunakan untuk proyek Resto Bebek Tepi Sawah. Ia menuding material tersebut “dilarikan” ke workshop menantu Titin yang bernama Andy Mulya Halim dan diduga dipakai untuk membangun rumah suaminya Titin yang bernama Hengky.

“Menurut informasi beberapa bahan bangunan ada yang dibawa ke workshop Andy. Diduga dipakai untuk kepentingan pribadi,” ujar Sakli.

Ia menegaskan bahwa perbuatan itu bukan insiden tunggal, tetapi bagian dari rangkaian tindakan yang mengarah pada upaya penguasaan berbagai aset milik Tedy.

Sakli Mengaku Diminta Memberikan Kesaksian “Palsu”

Sakli mengklaim dirinya pernah diminta keluarga Titin untuk memberikan kesaksian baik pada proses penyidikan kepolisian maupun sidang perdata, guna meringankan posisi mereka.

“Saya diminta jadi saksi yang bisa meringankan mereka. Tapi di MA, saya mau buka semuanya,” tutur Sakli.

Ia juga mengungkap adanya dugaan penggunaan identitas Hadi Wahyudi, seorang pengemudi ojek online, yang diposisikan sebagai kontraktor bangunan.

Dugaan Penyalahgunaan Dana Material untuk Pembangunan Rumah Pribadi

Dalam kasus ini, dana yang diberikan Tedy Agustiansjah untuk pembelian bahan bangunan juga diduga dialihkan untuk pembangunan rumah pribadi suami Titin di Perumahan Citra, Lampung. Bahkan, Titin juga memuat sandiwara peradilan untuk merebut tanah Tedy Agustiansjah. Sakli menyebut tindakan tersebut sebagai kejahatan “berjamaah” yang melibatkan Titin, Andy, hingga Selavina.

“Ini jelas tindakan kejahatan berjamaah yang melibatkan satu keluarga,” tegasnya.

Dua Tingkat Peradilan Tolak Gugatan Pihak Titin, KY dan Bawas Turun Memantau Persidangan

Dalam catatan persidangan, Pengadilan Negeri Tanjung Karang maupun Pengadilan Tinggi Banding sama-sama menolak gugatan keluarga Titin. Putusan itu membuat kubu penggugat membawa perkara ke tingkat kasasi.

Sakli Oeyono mengklaim kekalahan keluarga Titin di dua tingkat peradilan tersebut menunjukkan bahwa hakim telah melihat adanya “niat tidak baik” dalam gugatan mereka. Namun hal itu masih perlu pembuktian hukum di MA.

Sakli juga menyebut bahwa kehadiran pengawas dari Komisi Yudisial (KY) dan Bawas MA pada persidangan di PN Tanjung Karang membuat sejumlah oknum yang diduga terlibat “mundur”.

“Uang Pak Tedy mungkin 60 persen digelapkan. Tanahnya mau diambil lagi lewat permainan oknum. Tapi beberapa mundur setelah ada KY dan Bawas,” ujarnya.

Sisa Hidup untuk Mengungkap Fakta

Selama proses hukum berlangsung, Sakli tidak pernah dihadirkan sebagai saksi. Namun ia menyatakan dirinya kini ingin menggunakan sisa hidupnya untuk membongkar seluruh dugaan kejahatan yang ia ketahui.

“Saya tidak tahan diam. Saya harus buka fakta agar hakim MA paham. Kasihan Pak Tedy, ditipu habis-habisan. Tanahnya mau direbut begitu saja,” jelasnya.

Dengan tegas Sakli mengatakan bahwa dirinya ingin berjuang melalui bukti dan kesaksian yang selama ini ia pendam. Bahkan, Sakli juga memastikan akan membuat surat terbuka yang nantinya ia serahkan ke MA.

Perkara ini tercatat dalam Mahkamah Agung dengan Nomor Surat Pengiriman 3275/PAN.PN.W9.UI/HK.02/X/2025.

Akar Konflik: Transaksi, Proyek, dan Tanah yang Dipersengketakan

Konflik bermula dari kerja sama nonformal antara Tedy dan keluarga Titin terkait:

  • Pembangunan Resto Bebek Tepi Sawah
  • Pengelolaan dana untuk proyek material bangunan
  • Kepemilikan sebidang tanah yang kemudian disengketakan

Tedy mengaku telah mengucurkan dana besar untuk pembelian material dan kebutuhan proyek. Namun belakangan, hubungan kerja memburuk dan berujung pada gugatan di PN Tanjung Karang.

Temuan Awal: Material yang Hilang dan Jejak ke Workshop Andy

Dalam berbagai kesaksian informal yang kini disampaikannya secara terbuka, Sakli menyebut adanya dugaan pengalihan material proyek. Menurut penelusuran redaksi, alur material yang dimaksud berasal dari pembelian:

  • Besi baja
  • Kayu kusen jati
  • Kayu ulin
  • Atap & rangka baja ringan
  • Dan lain-lain

Material ini seharusnya tercatat untuk pengembangan, namun ada beberapa yang hanya disimpan dalam workshop.

“Material yang dibiayai Pak Tedy hilang, dibawa ke workshop Andy, diduga digunakan untuk bangunan pribadi.”

Dugaan Pembangunan Rumah Pribadi dengan Dana Proyek

Salah satu klaim paling berat dari saksi adalah dugaan bahwa material yang dibiayai Tedy dialihkan untuk membangun rumah suami Titin di Perumahan Citra, Lampung.

Alur kejadian versi saksi:

  1. Tedy memberikan dana untuk pembelian material
  2. Material diterima oleh pihak keluarga Titin
  3. Material tersebut tidak masuk ke proyek restoran
  4. Material justru dikirim ke lokasi rumah suami Titin

Kesaksian Palsu yang Diduga Direkayasa

Salah satu poin paling serius dalam investigasi adalah pengakuan saksi bahwa dirinya pernah diminta memberikan keterangan palsu.

“Saya diminta jadi saksi yang meringankan keluarga Titin di kepolisian dan perdata. Tapi hati saya menolak.”

Ia juga mengungkap peran seorang bernama Hadi Wahyudi, ojek online yang disebut dipakaikan identitas seolah kontraktor.

Pertempuran Hukum: Kalah di PN, Kalah di PT

Berdasarkan dokumen perkara:

  • PN Tanjung Karang menolak seluruh gugatan keluarga Titin
  • PT memperkuat putusan PN
  • Perkara berlanjut ke MA

Dua tingkat peradilan menemukan bahwa argumentasi keluarga Titin tidak cukup kuat membuktikan klaim kepemilikan dan kerugian.

KY dan Bawas Hadir: Tekanan Bertambah

Dalam persidangan PN 167, perwakilan Komisi Yudisial (KY) dan Bawas MA hadir memantau jalannya persidangan. Sakli berpendapat kehadiran ini membuat beberapa oknum yang “diduga bermain” memilih mundur dari dukungan terhadap gugatan keluarga Titin.

Sisa Hidup untuk Mengungkap Fakta

Sakli yang selama dua tingkat peradilan tidak pernah dihadirkan sebagai saksi, kini memutuskan berbicara.

“Saya sudah melihat semua. Saya tidak bisa mendiamkan. Pak Tedy ditipu, uangnya hilang, tanahnya mau direbut,” pungkas Sakli Oeyono.

Belum Ada Respons dari Keluarga Titin

Hingga berita ini diterbitkan, keluarga Titin, Andy, maupun Selavina belum memberikan klarifikasi resmi atas seluruh tuduhan yang disampaikan oleh Sakli. Pihak Tedy juga belum mengeluarkan pernyataan lanjutan terkait pengakuan tersebut.

Perkara kini menunggu putusan Mahkamah Agung yang akan menentukan arah akhir sengketa tanah dan membuka tabir atas rangkaian dugaan penyimpangan yang masih menunggu pembuktian di ranah hukum.

Pos terkait