Akim Pelarian Bupati Situbondo: Karna Suswandi Resmi Ditahan di Rutan KPK

Pembuangan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, resmi berakhir setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahannya di Rutan Negara Kelas I Jaktim Cabang Rutan KPK. Penahanan ini dilakukan setelah Karna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di Kabupaten Situbondo periode 2021-2024.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa penahanan terhadap Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati, Kepala Bidang Bina Marga PUPP Pemkab Situbondo, dimulai pada 21 Januari 2025 dan berlangsung selama 20 hari ke depan. “Penahanan ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Asep, tindakan yang dilakukan oleh Karna Suswandi dan Eko Prionggo diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Fokus penyidikan saat ini adalah mengumpulkan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, dan melakukan tracing aset terhadap tersangka,” tambahnya.

Selain itu, KPK juga menahan lima tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah Roespandi (ROS), Adit Ardian Rendy (AAR), Tjahjono Gunawan (TG), Muhammad Amran Said Ali (MAS), dan As’al Fany Balda (AFB). Mereka diduga memberikan uang sebesar Rp 4,21 miliar kepada Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati sebagai imbalan atas kemenangan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo.

“Para tersangka ini menerima komitmen fee dari Karna dan Eko, yaitu 10% dan 7,5% masing-masing,” kata Asep. “Kami yakin mereka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Tipikor.”

Sebelumnya, Karna Suswandi telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Dia terbukti melakukan korupsi dalam kasus ini yang merugikan negara hingga Rp 4,5 miliar. “Terdakwa harus membayar kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar satu bulan setelah putusan pengadilan,” ujar hakim ketua Cokia Ana Pontia Oppusunggu.

DPRD Kabupaten Situbondo juga telah mengumumkan bahwa masa jabatan Bupati Karna Suswandi dan Wakil Bupati Khoirani berakhir pada pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. “Keputusan ini sesuai dengan Putusan MK Nomor 27 Tahun 2024,” ujar Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi.

Sementara itu, KPK terus memperkuat investigasi kasus korupsi di Situbondo. Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti untuk memastikan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang lebih luas. “Kami tetap menjaga objektivitas dan profesionalisme dalam setiap langkah penyidikan,” tutur Asep.

Related posts