Pemanggilan berulang terhadap seorang aparatur desa di Kabupaten Lebong akhirnya berujung pada penahanan. Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong resmi menahan S, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, terkait dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Sebelumnya, penyidik dua kali melayangkan surat panggilan, namun S tak pernah hadir. Hingga akhirnya, menjelang magrib pada Selasa, 4 November 2025, polisi mendatangi kediaman S dengan surat perintah penahanan resmi. Proses penjemputan berjalan lancar tanpa perlawanan.
“Sudah dua kali kami layangkan surat panggilan, tapi yang bersangkutan mangkir. Karena itu kami ambil langkah tegas dengan upaya paksa,” ujar Kanit Tipikor Polres Lebong Aipda Rangga Askar Dwi Putra, mewakili Kasat Reskrim.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, S langsung digelandang ke Rutan Polres Lebong untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025.
Penyidikan mengungkap penyimpangan serius dalam pengelolaan Dana Desa Bungin 2023 dengan total anggaran sebesar Rp726,6 juta. Dari hasil audit dan pemeriksaan dokumen, ditemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp294,4 juta.
Modus yang digunakan S tergolong klasik membuat kegiatan dan belanja fiktif pada sejumlah item penggunaan dana desa. Berbagai bukti transaksi dan dokumen pendukung kini telah dikantongi penyidik sebagai dasar penetapan tersangka.
Lebih jauh, tersangka S juga dikabarkan menyalahgunakan sebagian dana desa untuk kepentingan politik, yakni membantu pelaksanaan Pemilihan Legislatif 2024. Namun, siapa calon yang menerima bantuan tersebut masih enggan diungkap oleh S saat dimintai keterangan.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Pihak kepolisian menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada satu nama.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sampai tuntas. Saat ini kami dalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” tegas Aipda Rangga.
Selain kasus di Lebong, ada laporan serupa dari daerah lain. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menetapkan Kepala Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih, Provinsi Bengkulu, berinisial S, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2022 dan 2023.
Berdasarkan penghitungan dari inspektorat, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp500 juta hingga Rp700 juta. Total anggaran APBDes untuk tahun 2022 dan 2023 mencapai Rp2,8 miliar, dengan rincian Rp1,3 miliar untuk tahun 2022 dan Rp1,5 miliar tahun 2023.
Modus operandi yang dilakukan tersangka S diduga meliputi ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta kegiatan non-fisik yang diduga fiktif. Selain itu, kegiatan fisik yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan tidak dilaksanakan 100 persen, meskipun anggaran telah dicairkan sepenuhnya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 31 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan yang dilakukan.
Laporan serupa juga muncul dari Desa Pendung Mudik, Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, terkesan laporan realisasi keuangan belanja diduga fiktif hingga terindikasi korupsi yang dilaksanakan Kades Ruslan.
Berdasarkan data-data yang berhasil diperoleh, DD anggaran tahun 2023 untuk Desa Pendung Mudik sebesar Rp.697.040.000, (Rp.697 Jutaan) dan ditambah dana bantuan dari Provinsi Jambi sebanyak Rp.100 Juta, total menjadi Rp.797.040.000, (Rp.797 Jutaan).
Pelaksanaan DD ini tercatat pada laporan pembaruan data pada 18 Juli 2024, sarat dengan modus modal belanja fiktif dengan SPJ terkesan Kaleng-kaleng, diduga DD hanya memperkaya diri dan keluarga Kades Ruslan.
Warga setempat menyatakan dukungan terhadap pihak media yang selalu eksis dalam menyoroti pengelolaan dana desa yang jumlahnya tidak sedikit.
