Dugaan Korupsi LPMP Papua: Kejati Tetapkan 3 Tersangka dengan Kerugian Negara Rp 43 Miliar

Jayapura, Koranpapua.id – Kasus dugaan korupsi di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Papua periode 2019-2021 kini memasuki tahap penyidikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp43 miliar.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Mahuse, melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik), Valery Dedy Sawaki, dalam keterangan persnya di Kantor Kejati Papua, Jayapura, Jumat (24/10/25).

“Tiga tersangka adalah AH yang menjabat sebagai Kepala LPMP Papua, AI selaku Bendahara Pengeluaran, dan R selaku Bendahara Penerima,” ujar Valery.

Valery menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup kuat. “Bukti-bukti yang terkumpul, termasuk hasil pemeriksaan saksi, audit ahli, dan dokumen-dokumen pendukung, secara konsisten menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp43 miliar,” katanya.

Rinciannya, Rp34 miliar berasal dari pengelolaan dana APBN, sedangkan sisanya Rp8 miliar bersumber dari dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Dalam investigasinya, penyidik mengungkap adanya modus operandi yang berbeda dalam penyelewengan kedua jenis anggaran tersebut.

Untuk dana PNBP, modus yang digunakan adalah penagihan anggaran yang secara sengaja dilebihkan dari nilai yang seharusnya. “Dana lebih tersebut tidak disetorkan ke kas negara, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi seperti rehabilitasi rumah, pembelian satu unit mobil, serta keperluan lain yang kini tengah didalami penyidik,” papar Valery.

Sementara itu, untuk dana APBN senilai Rp34 miliar, penyimpangan diduga dilakukan melalui praktik belanja fiktif dan pengeluaran untuk kepentingan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh para tersangka.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejati Papua telah mengambil sejumlah tindakan. Penyidik telah menyita satu unit mobil yang diduga dibeli dari hasil korupsi dan menerima pengembalian uang (restitusi) senilai Rp2 miliar. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tiga tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Abepura.

Menurut informasi yang dihimpun, kasus ini juga menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Dius Enumbi sebagai mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua dan Lukas Enembe selaku mantan Gubernur Papua. Namun, status tersangka Lukas Enembe gugur karena sudah meninggal dunia pada 26 Desember 2023.

Para tersangka di LPMP Papua kini menghadapi proses hukum yang akan berlanjut ke tahap penuntutan. Penyidik Kejati Papua berkomitmen untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.

Related posts