Kapolda Sumut Tegas: Polisi yang Menjual Sabu Akan Dipecat dan Dipidana

Lead: Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menegaskan tindakan tegas terhadap anggota polisi yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk menjual sabu. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba di wilayah tersebut.

Fakta Utama

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto mengklaim bahwa jajarannya akan memberikan sanksi berat kepada anggota polisi yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Sumatera Utara,” tegasnya dalam Konferensi Pers pada Rabu, 20 November 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menyebutkan bahwa seluruh barang bukti narkoba akan dimusnahkan secara transparan. “Kami tidak akan bermain-main dengan barang bukti narkoba,” ujarnya.

Selama 64 hari terakhir, Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap 32 kasus dengan menangkap 51 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 201,68 kg sabu, 272,23 kg ganja, dan 40.118 butir ekstasi. Kapolda menyebut, barang bukti tersebut setara dengan penyelamatan 1.935.758 jiwa.

Konfirmasi & Narasi Tambahan

Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, membenarkan komitmen Kapolda. “Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang berusaha menghalangi proses penegakan hukum dalam penindakan kejahatan narkoba,” katanya.

Calvijn juga mengungkap bahwa dari sejumlah kasus yang diungkap, ada enam kasus menonjol yang diungkap, antara lain dua kasus yang diungkap Ditresnarkoba Polda Sumut, dua kasus dari Polrestabes Medan, dan satu kasus dari Polres Deliserdang. “Dan yang paling menarik satu kasus dari Polres Belawan,” jelasnya.

Analisis Konteks

Pernyataan Kapolda Sumut menunjukkan bahwa pihaknya serius dalam menangani isu narkoba, terlebih jika melibatkan oknum aparat. Hal ini menjadi respons terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota polisi dalam peredaran narkoba. Sebelumnya, terdapat laporan tentang penangkapan Plt Camat Nibung Hangus, AP, yang ditangkap karena mengonsumsi sabu.

Data Pendukung

Selama periode 9 September hingga 11 November 2024, Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap 32 kasus dengan menangkap 51 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 201,68 kg sabu, 272,23 kg ganja, dan 40.118 butir ekstasi.

Kapolda menyebut, barang bukti tersebut setara dengan penyelamatan 1.935.758 jiwa. “Ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga soal menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” ujarnya.

Related posts