Lead
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) porang di Trenggalek, Jawa Timur, divonis satu tahun penjara. Peristiwa ini menunjukkan upaya pemerintah dalam mengatasi praktik penyalahgunaan dana bantuan.
Fakta Utama
Pengadilan Negeri Trenggalek memvonis satu tahun penjara terhadap tiga tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan KUR untuk usaha porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 1,61 miliar.
Ketiga tersangka, SM, AF, dan HP, diduga memanipulasi data penerima kredit dan menggunakan dana KUR untuk kepentingan pribadi. SM bertindak sebagai koordinator kelompok tani, sedangkan AF dan HP adalah pegawai bank yang memfasilitasi penyaluran kredit bermasalah. Mereka dituduh melakukan pemalsuan dokumen dan penggelapan dana yang seharusnya untuk petani.
Kejaksaan Negeri Trenggalek berhasil merealisasikan pengembalian dana sebesar Rp 1,595 miliar dalam lima tahap pemulihan antara Februari hingga Mei 2025. “Hampir semua dana berhasil dikembalikan, tapi ini bukan berarti kasus selesai. Proses hukum tetap berjalan untuk memberi efek jera,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Konfirmasi & Narasi Tambahan
Warga Sidomulyo mengaku kaget dan kecewa atas praktik penyalahgunaan ini. “Kami senang akhirnya ada yang menindak, tapi sedih karena seharusnya bantuan itu untuk petani, bukan untuk orang yang memanfaatkan situasi,” ujar Sumarni, seorang petani lokal.
Perangkat desa setempat juga memberikan keterangan penting dalam persidangan. Kepala Desa Sidomulyo menyatakan bahwa pihak desa sudah berupaya mengawasi penyaluran KUR, namun manipulasi dokumen dari beberapa pihak membuat pengawasan menjadi sulit. “Kami sempat curiga, tapi data yang masuk dari bank sulit diverifikasi. Semoga persidangan ini memberi keadilan,” katanya.
Analisis Konteks
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak terkait program bantuan pemerintah. Praktik manipulasi dana yang merugikan negara tidak akan ditoleransi, dan pengawasan ketat menjadi kunci agar bantuan pemerintah benar-benar sampai ke tangan yang berhak.
Dalam laporan Kejari Trenggalek, kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar. Dari total alokasi Rp 2,6 miliar hanya Rp 1 miliar yang berhasil dikembalikan oleh debitur. Sehingga penyaluran kredit tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1,6 miliar.
Data Pendukung
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Trenggalek Gigih Benah Rendra, tiga tersangka dinilai tidak cermat dalam melakukan verifikasi debitur, sehingga mengakibatkan kerugian yang cukup besar. Pihaknya masih mendalami apakah para tersangka turut menikmati uang kredit yang disalurkan.
Akibat perbuatannya, kini tersangka di tahan di Rutan Kelas IIB Trenggalek dan dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
