Kejahatan Kemanusiaan: Korupsi Biskuit Ibu Hamil Dioplos Tepung dan Gula

Lead

KPK mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan biskuit untuk ibu hamil dan balita di Kemenkes yang berisi gula dan tepung, bukan nutrisi.

Fakta Utama

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam program pengadaan makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang berlangsung pada periode 2016 hingga 2020. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa biskuit yang seharusnya memberikan nutrisi tambahan justru mengandung gula dan tepung berlebihan, sehingga gagal mencapai tujuan program.

Menurut Asep, biskuit yang disebut sebagai makanan tambahan tidak memiliki kandungan nutrisi sesuai standar. “Biskuitnya memang ada, tapi gizinya tidak ada. Yang banyak malah gula dan tepung,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025).

Konfirmasi & Narasi Tambahan

Asep menegaskan bahwa penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara dan tidak memberikan manfaat bagi ibu hamil maupun anak-anak. “Ibu hamil juga menjadi kelompok yang rentan terhadap penyakit, dan mereka tidak mendapat manfaat yang dijanjikan dari program ini,” tambahnya.

Kementerian Kesehatan menyatakan sikap kooperatif terhadap penyelidikan KPK. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Rokomyanmas, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.

“Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut sesuai kewenangan KPK,” kata Aji saat dihubungi, Jumat (18/7/2025). Ia menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan terjadi pada periode sebelum kepemimpinan Menteri Kesehatan saat ini, Budi Gunadi Sadikin. Meski demikian, Kemenkes tetap menunjukkan itikad baik dengan melakukan pengawasan internal terhadap program tersebut.

Analisis Konteks

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengadaan bantuan sosial dan kesehatan yang tercoreng oleh praktik korupsi. Program yang bertujuan mulia justru dijadikan alat untuk kepentingan pribadi, sehingga merugikan masyarakat rentan. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan program-program yang menyasar kelompok rentan seperti ibu hamil dan anak-anak.

Data Pendukung

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan kasus itu telah dilakukan sejak awal 2024. Dugaan korupsi tersebut terjadi pada periode 2016 hingga 2020. KPK belum membuka secara rinci terkait perkara pengadaan makanan tambahan bayi dan ibu hamil Kemenkes. Asep menekankan kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.









Related posts