Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Kena OTT, Uang Tunai Rp 6,8 Miliar Disita

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/12/2024). Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp6,8 miliar dari berbagai lokasi di Pekanbaru dan Jakarta.

Risnandar, yang baru menjabat selama enam bulan, ditangkap bersama delapan orang lainnya dalam kegiatan OTT yang dilakukan pada pukul 16.00 WIB. Operasi ini dipicu adanya informasi bahwa Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK) akan menghancurkan bukti transfer uang.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, KPK menangkap NK di rumahnya di Pekanbaru dan menemukan uang sebesar Rp1 miliar. Selanjutnya, tim KPK menangkap Risnandar bersama dua ajudannya di rumah dinas wali kota, dan menemukan uang sekitar Rp1,39 miliar. Di rumah pribadi Risnandar di Jakarta, KPK juga menyita uang sebesar Rp2 miliar yang diberikan oleh istrinya.

Selain itu, KPK menangkap Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution di rumahnya, dengan menemukan uang tunai Rp830 juta. Indra mengakui bahwa dirinya memegang uang sebesar Rp1 miliar, namun sebanyak Rp170 juta telah disebar ke beberapa pihak. Tim KPK juga menangkap ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto, serta menyita Rp375,4 juta dari rekening Nugroho.

Dari penggeledahan di Ragunan, Jakarta Selatan, KPK menyita uang sebesar Rp200 juta. Sementara itu, kakak Novin, Fachrul Chacha, disita uang sebesar Rp1 miliar yang disimpan di sebuah rumah di Pekanbaru.

Setelah proses pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Risnandar Mahiwa (RM), Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

Penyidik KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari, terhitung sejak 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024, di Rutan KPK. Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Ghufron, peristiwa ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai lapisan pemerintahan. “Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara,” ujar dia.

Sementara itu, mantan Wakil Walikota Pekanbaru, Edy Natar, mengatakan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi para pejabat agar tidak menyalahgunakan wewenangnya. “Ini adalah bentuk kepedulian KPK terhadap upaya pencegahan korupsi. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” katanya.

Related posts