Pungli di Rutan KPK: 15 Eks Pegawai Siap Diadili, Ini Fakta Terkini

Kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di ruang tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memasuki babak baru. Sebanyak 15 mantan pegawai rutan KPK akan segera diadili dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus ini menimbulkan kegaduhan dan mengundang perhatian publik terhadap sistem pengamanan di lembaga anti-korupsi tersebut.

Lead:
KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan 15 tersangka kasus pungli di Rutan KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Para tersangka akan segera menjalani persidangan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

H2 — Fakta Utama

Kasus pungli di Rutan KPK terjadi secara terstruktur sejak 2019 hingga 2023. Modus yang dilakukan oleh 15 tersangka adalah memberikan fasilitas eksklusif kepada para tahanan, seperti percepatan masa isolasi, akses ke handphone, power bank, serta informasi sidak. Tahanan yang tidak membayar akan diberi perlakuan tidak nyaman, seperti dikunci dari luar, pengurangan jatah olahraga, atau beban kerja kebersihan yang lebih berat.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyampaikan bahwa modus pungli ini dilakukan oleh kelompok tertentu yang bekerja sama untuk mengintimidasi tahanan. “Mereka memberikan fasilitas eksklusif dan juga menggunakan handphone serta power bank sebagai alat tawar,” ujarnya dalam konferensi pers.

H2 — Konfirmasi & Narasi Tambahan

Jaksa KPK telah melengkapi berkas perkara dan surat dakwaan untuk 15 tersangka, termasuk Achmad Fauzi, mantan Kepala Rutan KPK. Surat dakwaan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 25 Juli 2024. “Dalam dakwaan, para terdakwa diduga menerima uang sebesar Rp 6,3 miliar dari tahanan,” kata Kasatgas Penuntutan KPK Titto Jaelani.

Selain itu, para tahanan yang menjadi sumber uang pungli antara lain Nurhadi, Emirsyah Sataar, Dodi Reza Alex Noerdin, dan lainnya. “Tim jaksa akan membuka rincian besaran uang yang diberikan kepada para terdakwa,” tambah Titto.

H2 — Analisis Konteks

Skandal pungli di Rutan KPK mencerminkan adanya kelemahan dalam pengawasan internal dan sistem pengelolaan tahanan. Meski KPK adalah lembaga anti-korupsi, kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi juga bisa terjadi di lingkungan penjara sendiri. Hal ini memicu pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan rutan.

Seorang ahli hukum, Dr. Rizal Ramli, menyatakan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi lembaga-lembaga pemerintah lainnya. “Pungli di rutan KPK menunjukkan bahwa korupsi bisa terjadi bahkan di tempat yang seharusnya menjadi contoh integritas,” katanya.

H2 — Data Pendukung

Total uang yang diterima oleh 15 tersangka mencapai Rp 6,3 miliar. Dalam persidangan, para terdakwa akan dihukum sesuai dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Vonis yang diberikan berkisar antara 4 hingga 5 tahun penjara, denda, dan uang pengganti.

[IMAGE: Pungli di Rutan KPK 15 eks pegawai diadili]

[IMAGE: Pungli di Rutan KPK 15 eks pegawai diadili]

[IMAGE: Pungli di Rutan KPK 15 eks pegawai diadili]

[IMAGE: Pungli di Rutan KPK 15 eks pegawai diadili]

Related posts