Penyidik Masih Menunggu Hasil Uji Forensik Sebelum Tetapkan Tersangka
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35). Meskipun sudah dipecat dari kepolisian, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) masih menunggu hasil uji forensik terhadap sejumlah alat bukti yang terkait dengan kasus ini.
AKBP Basuki adalah orang pertama yang menginformasikan kematian Levi pada pagi hari, Senin (17/11/2025). Ia ditemukan tewas di sebuah kamar nomor 210 kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang. Saat kejadian, AKBP Basuki berada di kamar kostel bersama Levi.
Hasil Autopsi Masih Dirahasiakan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah memeriksa dokter Rumah Sakit Kariadi Semarang yang melakukan autopsi jenazah Dosen Levi. Namun, polisi masih enggan mengungkap hasil pemeriksaan tersebut. Padahal, hasil autopsi ini menjadi bukti krusial dalam menentukan keterlibatan AKBP Basuki dalam kasus kematian wanita selingkuhannya itu.
“Untuk dokter autopsi sudah dimintai keterangan. Hasilnya nanti kami sampaikan jika hasilnya sudah lengkap semua,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio kepada tribunjateng.com, Sabtu (6/12/2025).
Keterangan dokter yang melakukan autopsi sangat krusial dalam kasus ini. Sebab, hasil autopsi nantinya akan menerangkan penyebab kematian dosen Levi secara medis. “Dalam pemeriksaan, pihak dokter autopsi sudah menyampaikan hasil autopsi, penyebab kematiannya (Dosen Levi) tapi hasilnya belum bisa kami sampaikan,” beber Dwi.
Ia menyebut, kini tinggal menunggu hasil forensik dari sejumlah barang milik korban maupun AKBP Basuki. Sejumlah barang tersebut di antaranya handphone, laptop, obat-obatan, sprei, baju dan barang lainnya.
Sidang Etik Memutuskan Pemecatan Tidak Hormat
AKBP Basuki sudah dipecat dari kepolisian setelah mengikuti sidang etik yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng. Keputusan tersebut diambil selepas sidang yang digelar di Ruang Sidang, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (3/12/2025).
“Iya, AKBP Basuki dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH),” kata Kuasa Hukum Keluarga Korban, Zainal Abidin Petir yang mengikuti persidangan.
Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Kombes Fidel, wakil ketua sidang Kombes Rio Tangkari dan anggota komisi AKBP Dandung. Selepas sidang dilakukan, AKBP Basuki keluar dari ruangan sidang mengenakan rompi bertulisan Patsus. Basuki digiring dari pintu ruangan sidang menuju ke lift yang hanya berjarak sekitar 5 meter.
Menurut Petir, AKBP Basuki diberi sanksi kode etik berupa PTDH dengan beberapa pertimbangan meliputi perbuatan Basuki telah perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Polri. Selain itu, Basuki telah melakukan hubungan seksual bersama seorang wanita yang bukan pasangan resmi.
“Selain dipecat, Basuki kembali di Patsus (penempatan Khusus/ditahan) selama 30 hari,” bebernya.
Persidangan dan Pembelaan AKBP Basuki
Selama persidangan, AKBP Basuki mengajukan pembelaan berupa selama bekerja tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin. Kemudian, istri dari AKBP Basuki yang menghadiri persidangan tidak menginginkan suaminya dipecat.
Namun, pembelaan itu ditolak karena memang perbuatannya dianggap menurunkan citra Polri. Beritanya viral sehingga menurunkan citra Polri. Petir menyebut, AKBP Basuki kemungkinan besar bakal mengajukan banding atas putusan majelis sidang. Berhubung pangkat Basuki merupakan perwira menengah maka berkas banding yang akan memproses Mabes Polri.
Latar Belakang Kasus
Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) ditemukan tewas di sebuah kamar nomor 210 kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025). Ia meninggal dunia saat sedang bersama AKBP Basuki di kamar kostel.
AKBP Basuki adalah orang pertama yang menginformasikan meninggalnya Levi pada pagi itu sekitar pukul 05.30 WIB. Levi adalah seorang dosen muda bidang hukum pidana yang berstatus single belum menikah. Sedangkan AKBP Basuki seorang perwira Polri yang bertugas di Polda Jateng berstatus menikah dan memiliki istri dan seorang anak.
Keduanya menjalin hubungan asmara dan tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah. Saat ini AKBP Basuki masih menjalani penahanan di ruang khusus Polda Jateng. Jabatannya sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng telah dicopot tidak lama setelah kasus kematian Levi terungkap.
