Penangkapan Delapan Pelaku Pencurian Kabel Fasilitas Umum di Surabaya
Polrestabes Surabaya berhasil menangkap delapan pelaku pencurian kabel fasilitas umum yang terbagi dalam tiga komplotan berbeda. Aksi mereka terjadi di beberapa kawasan Kota Surabaya, dengan modus yang bervariasi mulai dari menyamar sebagai petugas hingga melakukan aksi di gorong-gorong.
Komplotan Pertama Beraksi di Gorong-gorong
Komplotan pertama terdiri dari MI (42) dan M (52), serta dua tersangka lainnya yang masih buron. Mereka melakukan pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) dan kabel telekomunikasi di gorong-gorong kawasan Jalan Bubutan pada Senin (1/12/2025) dan Selasa (2/12/2025) dini hari.
Luthfie Sulistiawan, Kapolrestabes Surabaya, menjelaskan bahwa komplotan ini beraksi selama bulan November 2015. Mereka menceburkan diri ke dalam gorong-gorong untuk mencuri kabel sepanjang 60 meter. Kabel curian tersebut dijual dengan harga sekitar Rp130 ribu per kilogram, menghasilkan keuntungan sekitar dua juta rupiah per hari.
Untuk memastikan aksi mereka berjalan lancar, para pelaku mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum masuk ke dalam gorong-gorong. Tujuannya adalah agar lebih bertenaga dan tahan dingin selama proses pencurian.
Komplotan Kedua Menyamar Sebagai Petugas
Komplotan kedua terdiri dari CA (47), JM (30), dan BS (49). Tiga orang ini berhasil ditangkap setelah melakukan pencurian kabel di Jalan Pacar Kembang V, Tambaksari, Surabaya, pada Oktober 2025. Salah satu anggota komplotan, AG, masih buron dan sedang diburu oleh pihak kepolisian.
Modus komplotan ini adalah menyamar sebagai petugas pemilik dan penanggung jawab instalasi kabel telekomunikasi. Namun, karena tidak dapat menunjukkan surat asli perusahaan penanggung jawab kabel, warga setempat tidak mengizinkan aksi mereka.
Aksi komplotan ini akhirnya terbongkar karena salah satu tersangka, JM, membeli minuman es di sebuah warkop di dekat ruas jalan tempat aksi mereka berlangsung. JM tidak membayar pesanan esnya, sehingga si penjual merekam video aktivitas JM dan teman-temannya. Video tersebut kemudian diposting di media sosial hingga menarik perhatian pihak kepolisian.
Komplotan Ketiga Digagalkan Warga
Komplotan ketiga terdiri dari M (33), F (33), dan SY (35), yang merupakan warga asal Lampung. Mereka melakukan pencurian kabel telekomunikasi di kawasan Jalan Sidoyoso, Simokerto, Surabaya. Modus mereka adalah menggali tanah menggunakan peralatan seperti cangkul dan alat sejenis.
Namun, aksi mereka berhasil digagalkan oleh warga dan Anggota Satpol PP wilayah setempat yang kebetulan melintas. Temuan tersebut dilaporkan ke SPKT Polsek Simokerto, hingga petugas turun tangan dan melakukan penangkapan.
Dari pemeriksaan, para tersangka mengakui niat mereka untuk mencuri kabel. Meskipun aksi mereka gagal, ternyata sebelumnya mereka pernah melakukan pencurian di belakang Polsek Simokerto dan berhasil menjual kabel tersebut.
Kesimpulan
Delapan pelaku pencurian kabel fasilitas umum di Surabaya berhasil ditangkap oleh Polrestabes Surabaya. Setiap komplotan memiliki modus yang berbeda, mulai dari menyamar sebagai petugas hingga melakukan aksi di gorong-gorong. Beberapa pelaku masih dalam pengejaran, sementara yang lain sudah diamankan dan akan diadili sesuai hukum yang berlaku.
