Korupsi Lahan Kebun Binatang Bandung: Dua Bos Divonis 7 Tahun Penjara

Lead:

Dua bos Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Raden Bisma Bratakoesoma dan Sri, divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi sengketa lahan Kebun Binatang Bandung. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Fakta Utama

Pada Kamis (16/10/2025), Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Rachmawati membacakan putusan untuk Raden Bisma Bratakoesoma dan Sri. Keduanya dihukum 7 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 15 tahun penjara. Bisma dan Sri dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan keduanya menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 25,5 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penggunaan lahan Kebun Binatang Bandung tanpa izin resmi, termasuk tidak membayar sewa lahan, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta perjanjian sewa fiktif.

Konfirmasi & Narasi Tambahan

Menurut laporan hasil audit kerugian keuangan daerah, Pemkot Bandung mengalami kerugian akibat YMT tetap memanfaatkan lahan Kebun Binatang Bandung tanpa mekanisme sewa-menyewa. Dalam uraian dakwaan JPU Kejati Jabar, lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Bandung yang telah berakhir masa izinnya pada 30 November 2007.

Bisma dan Sri didakwa menggunakan uang sewa lahan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya adalah penggunaan uang senilai Rp 600 juta untuk biaya pernikahan pribadi Bisma. Fakta ini menjadi salah satu pertimbangan dalam vonis hakim.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemasyarakatan Provinsi Jawa Barat, Andi Suryadi, mengatakan bahwa putusan ini menjadi contoh penting dalam pemberantasan korupsi. “Vonis ini menunjukkan komitmen pengadilan dalam menjaga keadilan dan menjaga aset publik,” katanya.

Analisis Konteks

Kasus korupsi lahan Kebun Binatang Bandung bukanlah kali pertama. Sebelumnya, konflik dualisme manajemen antara Pemkot Bandung dan YMT sempat memicu penyegelan aset yayasan. Di tengah konflik ini, aktivitas kebun binatang tetap berjalan, meski dengan risiko keselamatan satwa.

Peneliti konservasi dari Universitas Padjadjaran, Johan Iskandar, menegaskan bahwa konflik manajemen harus segera diselesaikan agar tidak mengganggu kesejahteraan satwa. “Kebun binatang adalah lembaga konservasi. Apa pun masalahnya, kesejahteraan satwa harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Data Pendukung

Audit Inspektorat Daerah Kota Bandung menemukan bahwa YMT tetap menarik keuntungan dari aktivitas kebun binatang seperti tiket masuk, wahana permainan, sewa kios, dan penjualan makanan hewan, tanpa membayar sewa lahan maupun pajak bumi dan bangunan.

Kerugian keuangan negara mencapai Rp 25,51 miliar dengan rincian:
– Rp 6 miliar dari perjanjian sewa fiktif 2017–2020,
– Rp 16 miliar dari nilai sewa lahan tidak disetor ke Pemkot Bandung,
– Rp 3,49 miliar dari kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak terpenuhi.

Related posts